Beberapa hari yang lalu, sama seperti 'Kisah Pak Amir',
ada seseorang menghubungi kami menanyakan tentang pengiriman dana, yang
bertanya adalah pak Budi (nama samaran - red). Ia menanyakan bagaimana
cara melakukan deposit awal untuk trading forex Real Account,
karena selama ini yang ia tahu untuk melakukan deposit awal biasanya
dikirimkan ke rekening atas nama pak Juju (nama samaran - red) karena
selama ini dia trading di sebuah pialang X.
Sampai disini adakah sesuatu yang janggal bagi Anda? Saya yakin
beberapa dari Anda yang sudah rajin baca artikel di belajarforex.com
pasti mengetahui hal yang janggal tersebut. Ada istilah Segregated Account dalam dunia institusi finansial, yang artinya dalam bahasa Indonesia Rekening Terpisah. Apanya sih yang dipisah?
Sebuah perusahaan yang beroperasi pasti memiliki rekening bank tempat
menerima pendapatan dan atau mengeluarkannya untuk biaya operasional
sehari-hari, istilahnya uang modal kerja perusahaan tersebut. Berhubung
uang dalam rekening tersebut memang milik perusahaan maka sah-sah saja
jika perusahaan menggunakan uang dalam rekening tersebut untuk membiayai
operasional perusahaan, lembur, beli gedung dan sebagainya. Hal yang
wajar bukan?
Tapi bagaimana kalau usaha atau kegiatan perusahaan tersebut adalah
mengumpulkan dana dari orang lain, contohnya perusahaan pialang saham.
Jika Anda ingin bertransaksi saham, anda harus membuka account di sebuah
perusahaan pialang sekuritas / saham, sesudah Anda membuka account
kemudian Anda mengirimkan uang katakanlah sebesar 10 juta rupiah ke
rekening atas nama perusahaan tersebut agar Anda dapat melakukan
transaksi. Pertanyaannya sekarang adalah uang Anda sebesar 10 juta
rupiah yang ada di rekening atas nama perusahaan Pialang tersebut
menjadi miliki siapa? Apakah jadi milik perusahaan Pialang tersebut?
Apakah uang 10 juta rupiah tersebut boleh digunakan untuk keperluan
operasional perusahaan pialang, misalnya untuk ongkos taxi direktur?
Bayangkan jika perusahaan pialang memiliki 10,000 nasabah dan minimum
dana yang disetor 10 juta rupiah, maka total dana adalah 100 Miliar
rupiah, jumlah yang cukup besar bukan.
Jawaban untuk semua pertanyaan di atas adalah, uang tersebut tetap
milik Anda dan uang tersebut sama sekali tidak boleh digunakan untuk
kepentingan perusahaan. Wah tentunya jawaban yang melegakan dan mengusir
kekhawatiran kita semua. Tapi ....
Muncul pertanyaan berikutnya, Loh itu kan aturannya atau bisa
dibilang 'seharusnya begitu', tapi kalau kenyataannya di uang nasabah
ada rekening bank perusahaan pialang, tidak perduli darimana sumbernya,
bukankah jika rekening atas nama perusahaan pialang maka perusahan
berhak untuk menarik uang tersebut dan menggunakannya sesuka hati?
Lagipula siapa yang bisa mengontrol atau mengawasi penggunaan keluar
masuk uang di rekening tersebut ? Bank tempat penyimpanan dana saja
tidak tahu untuk keperluan apa uang keluar dan masuk ke rekening
tersebut!
Nah solusi untuk masalah ini adalah dengan rekening Segregated Account dan Lembaga Kliring. Maksud dari Segregated Account adalah rekening terpisah yang
meskipun atas nama perusahaan namun tidak boleh digunakan untuk
kepentingan perusahaan karena bukan merupakan dana milik perusahaan dan
rekening terpisah ini diawasi oleh Lembaga Kliring yang akan mencatat
dan mengawasi kepemilikan dana dalam rekening terpisah tersebut.
Misalnya, di dalam rekening segregated account terdapat dana 1,5 juta
rupiah, maka perusahaan harus melaporkan rinciannya bahwa 700 ribu milik
si Nasabah A, 500 ribu milik si Nasabah B dan 300 ribu milik Nasabah C
ke Lembaga Kliring.Setiap hari perusahaan pialang tersebut harus
melaporkan rincian saldo perubahan saldo tiap nasabah dalam rekening
segregated account tersebut, baik uang yang disetorkan maupun yang
ditarik oleh nasabah. Rumit juga yah, memang harus rumit karena ini
menyangkut uang yang harus jelas pertanggung jawabannya.
Nah penyimpangan-penyimpangan yang bisa terjadi adalah uang tidak
disetorkan ke segregated account melainkan masuk ke rekening internal
perusahaan atau masuk ke segregated account tapi kemudian dilakukan
manipulasi sehingga seolah-olah dana ditarik oleh nasabah. Kalau ada
yang mengikuti kasus yang sedang 'HOT' saat artikel ini ditulis tentang
sebuah perusahaan pialang sekuritas yang cukup besar di Indonesia, akan
tahu tentang hal ini.
So, kembali ke pak Budi, kesalahan yang dapat diamati adalah bahwa
untuk melakukan deposit ke account nya dilakukan dengan mentransfer ke
rekening atas nama perorangan, yang tentunya bukan segregated account.
Kalau transfer ke rekening perusahaan yang bukan segregated account saja
sudah salah, apalagi kalau sampai transfer ke rekening atas nama
perorangan.
Singkat kata, kami menjelaskan konsep 'keamanan Segregated Account'
pada pak Budi, dan beliau pun terbuka hati dan pikirannya tentang hal
ini.
Berikut beberapa tips yang perlu Anda perhatikan dalam transaksi
keuangan Anda terutama untuk account investasi yang melibatkan
perusahaan pialang
- Setiap Dana Nasabah harus dikirimkan baik keluar atau masuk harus ke Segregated Account atas nama perusahaan Pialang
- Anda harus tahu Lembaga Kliring atau Pengawas apakah yang mengawasi Segregated Account tersebut. Kalau sudah menggunakan Segregated Account tapi tidak ada Kliring atau Pengawasnya, ya sama aja dong, kalau digunakan untuk yang neko-neko/penyimpangan tidak ada yang pantau.
- Setelah tahu ada Lembaga Kliring atau Pengawasnya, berikutnya adalah bagaimana reputasi Pengawasnya ini, apakah sudah dikenal secara umum atau jangan-jangan lembaga jadi-jadian saja? Ingat jika menyangkut uang, maka segala cara dapat ditempuh terutama bagi mereka yang sejak awal memang tidak memandang perlu untuk mengikuti peraturan.
Sebenarnya ada satu kisah lagi yang perlu diceritakan, yang mungkin akan segera dirilis dalam waktu dekat. Tunggu tanggal mainnya! Dan ingat salah satu aspek Manajemen Resiko adalah memastikan keamanan dana Anda bukan saja dari sisi return investasi tapi juga lokasi/penyimpanan dan perlindungan Peraturan dan Undang-Undang untuk uang Anda.
sumber: belajarforex






