Perdebatan mengenai halal haramnya forex masih saja tetap diperbincangkan di beberapa grup, forum dan media yang membahas seputar forex. Yang menggelikan adalah kisah “murtadnya” seorang yang selama ini dikenal sebagai trainer forex yang cukup dikenal di dunia maya dan berbalik ikut mengharamkan dunia forex :)
FATWA FOREX di MALAYSIA dan INDONESIA
Secara kelembagaan pun terdapat perbedaan pendapat antara dewat fatwa nasional Malaysia dengan Indonesia (MUI) mengenai halal haramnya forex. Dewan Fatwa Nasional Malaysia secara jelas mengeluarkan larangan perdagangan valas atau forex trading individual bagi kaum muslim dan itu menilai forex trading melanggar ajaran Islam. Menurut Dewan Fatwa Nasional Malaysia, perdagangan valas oleh money changer atau antar bank masih diperbolehkan, namun perdagangan valas individu dinilai bisa menimbulkan kekacauan pada keyakinan.
Berbeda dengan MUI yang masih menganggap bahwa transaksi spot di perdagangan valas masih dianggap halal, sedangkan ketiga jenis perdagangan valas lainnya yaitu forward, swap dan option adalah haram.
Menurut MUI, transksi spot tidak masuk kategori haram karena merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Jenis perdagangan valas:
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas
utk penyerahan pd saat itu (over the counter) atau penyelesaian
paling lambat dlm jangka waktu dua hari.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan
Valas yg ditetapkan pd saat sekarang & diberlakukan pd saat yg
akan datang,antara 2×24 jam sampai dgn satu tahun.
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Yang agak rancu dari fatwa haram MUI diatas adalah mengenai transaksi SWAP, mereka menganggap transaksi tersebut haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Pada prakteknya semua broker dalam negri menggunakan SWAP dalam transaksi valasnya yang jelas-jelas diharamkan oleh MUI. Berbeda dengan broker luar negri yang masih memberikan pilihan antara SWAP dan NON SWAP bagi kliennya. Ini jugalah salah satu hal yang menjadi pertimbangan sekelompok trader forex dalam negri untuk tetap memilih broker forex luar negri (baca juga Pilih broker forex dalam atau luar negri)
PERDEBATAN HALAL HARAM FOREX di MASYARAKAT
Di kalangan masyarakat awam dan trader forex sendiri masih sering dijumpai perdebatan seputar halal haramnya forex. Masing-masing berusaha menganalogikan transaksi perdagangan forex ke berbagai perumpamaan agar mudah dipahami dan dikaji benang merah halal atau haramnya. Yang lucunya ada beberapa analogi yang keliru di masyarakat dalam mencoba menelaah kegiatan trading forex sehingga membuat pemahaman sebagian besar orang menjadi makin salah mengenai kegiatan perdagangan forex.
Parahnya lagi, ada beberapa pihak yang malah memanfaatkan kegiatan perdagangan forex dalam skema dengan modus kriminal/kejahatan berupa penipuan dan penggelapan uang ataupun bentuk investasi bodong yang tentu saja makin membuat buruk image bisnis forex.
Sebagaimana tertulis dalam salah satu hadits dari ari an-Nu’man bin Basyir ra, “Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat (sesuatu hal yang dirasa kurang jelas antara halal atau haram), maka ia telah melepaskan dirinya dari melakukan sesuatu yang mencemarkan agama serta kehormatannya. Dan barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman.”
FATWA FOREX di MALAYSIA dan INDONESIA
Secara kelembagaan pun terdapat perbedaan pendapat antara dewat fatwa nasional Malaysia dengan Indonesia (MUI) mengenai halal haramnya forex. Dewan Fatwa Nasional Malaysia secara jelas mengeluarkan larangan perdagangan valas atau forex trading individual bagi kaum muslim dan itu menilai forex trading melanggar ajaran Islam. Menurut Dewan Fatwa Nasional Malaysia, perdagangan valas oleh money changer atau antar bank masih diperbolehkan, namun perdagangan valas individu dinilai bisa menimbulkan kekacauan pada keyakinan.
Berbeda dengan MUI yang masih menganggap bahwa transaksi spot di perdagangan valas masih dianggap halal, sedangkan ketiga jenis perdagangan valas lainnya yaitu forward, swap dan option adalah haram.
Menurut MUI, transksi spot tidak masuk kategori haram karena merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Jenis perdagangan valas:
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas
utk penyerahan pd saat itu (over the counter) atau penyelesaian
paling lambat dlm jangka waktu dua hari.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan
Valas yg ditetapkan pd saat sekarang & diberlakukan pd saat yg
akan datang,antara 2×24 jam sampai dgn satu tahun.
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Yang agak rancu dari fatwa haram MUI diatas adalah mengenai transaksi SWAP, mereka menganggap transaksi tersebut haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Pada prakteknya semua broker dalam negri menggunakan SWAP dalam transaksi valasnya yang jelas-jelas diharamkan oleh MUI. Berbeda dengan broker luar negri yang masih memberikan pilihan antara SWAP dan NON SWAP bagi kliennya. Ini jugalah salah satu hal yang menjadi pertimbangan sekelompok trader forex dalam negri untuk tetap memilih broker forex luar negri (baca juga Pilih broker forex dalam atau luar negri)
PERDEBATAN HALAL HARAM FOREX di MASYARAKAT
Di kalangan masyarakat awam dan trader forex sendiri masih sering dijumpai perdebatan seputar halal haramnya forex. Masing-masing berusaha menganalogikan transaksi perdagangan forex ke berbagai perumpamaan agar mudah dipahami dan dikaji benang merah halal atau haramnya. Yang lucunya ada beberapa analogi yang keliru di masyarakat dalam mencoba menelaah kegiatan trading forex sehingga membuat pemahaman sebagian besar orang menjadi makin salah mengenai kegiatan perdagangan forex.
Parahnya lagi, ada beberapa pihak yang malah memanfaatkan kegiatan perdagangan forex dalam skema dengan modus kriminal/kejahatan berupa penipuan dan penggelapan uang ataupun bentuk investasi bodong yang tentu saja makin membuat buruk image bisnis forex.
Sebagaimana tertulis dalam salah satu hadits dari ari an-Nu’man bin Basyir ra, “Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat (sesuatu hal yang dirasa kurang jelas antara halal atau haram), maka ia telah melepaskan dirinya dari melakukan sesuatu yang mencemarkan agama serta kehormatannya. Dan barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman.”
Sumber: Dasarforex.com