Uang NKRI dengan denominasi 100,000 Rupiah emisi tahun 2014 telah
sukses diterbitkan pada 17 Agustus 2014 kemarin, menandai periode baru
dalam sejarah mata uang Rupiah. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang,
Rupiah kini dikelola bersama antara Bank Indonesia dengan Kementrian
Keuangan sebagai representasi Pemerintah. Dalam memperingati event
bersejarah ini, kami ingin menengok kebelakang, mengenang kembali
sejarah Rupiah sebagai mata uang yang resmi berlaku di Indonesia.
Sejarah Rupiah Sebelum Kemerdekaan RI
Mata uang Rupiah bukanlah satu-satunya mata uang yang pernah berlaku
di Indonesia. Kerajaan-kerajaan Mataram Lama, Sriwijaya, dan Majapahit
telah mengenal dan menggunakan berbagai tipe "uang" yang umumnya berupa
logam. Setelah kedatangan penjajah di Indonesia pun, Indonesia telah
mengenal berbagai macam mata uang, termasuk Sen dan Gulden yang
diterbitkan oleh De Javasche Bank khusus untuk dipergunakan di Hindia
Belanda (Indonesia saat itu).
Uang 10 Gulden Hindia Belanda Yang Diterbitkan De Javasche Bank tahun 1938
Gambar dua lembar uang kertas diatas termasuk beberapa uang yang
pernah beredar di Indonesia saat masa penjajahan Belanda yang pertama.
Setelah tentara Jepang mengambil alih menduduki Indonesia tahun 1942,
pemerintah Jepang di Indonesia berusaha menarik mata uang terbitan
Belanda tersebut dari peredaran dan menyusun bank Nanpo Kaihatsu Ginko
yang mencetak uang mereka sendiri, walaupun masih dalam bahasa Belanda,
yang disebut "Gulden Hindia Belanda".
Menjelang akhir pendudukan Jepang, sebagai bagian dari upaya menarik
hati masyarakat Indonesia, Jepang mencetak lagi uang baru berbahasa
Indonesia yang dinamakan "Rupiah Hindia Belanda". Namun karena situasi
ekonomi dan politik saat itu yang kacau, maka baik uang Gulden terbitan
pemerintah Hindia Belanda, Gulden terbitan Jepang, maupun Rupiah Hindia
Belanda, semuanya masih digunakan oleh masyarakat setelah proklamasi
kemerdekaan Indonesia.
Kondisi semakin parah setelah tentara Sekutu mendarat di Indonesia dan berusaha menduduki Indonesia kembali. Tentara Sekutu yang juga dikenal sebagai Netherlands Indies Civil Administration (NICA) menarik Gulden Hindia Belanda yang dicetak sebelum pendudukan Jepang dan mulai menerbitkan uangnya sendiri di Indonesia Timur yang banyak disebut sebagai "Gulden NICA" atau uang NICA.
Kondisi semakin parah setelah tentara Sekutu mendarat di Indonesia dan berusaha menduduki Indonesia kembali. Tentara Sekutu yang juga dikenal sebagai Netherlands Indies Civil Administration (NICA) menarik Gulden Hindia Belanda yang dicetak sebelum pendudukan Jepang dan mulai menerbitkan uangnya sendiri di Indonesia Timur yang banyak disebut sebagai "Gulden NICA" atau uang NICA.
Perhatikan bahwa Uang NICA terbitan tahun 1943 tersebut menampilkan
gambar Ratu Wilhelmina, (Kepala Negara Belanda saat itu), lambang
kerajaannya, serta dicetak dalam bahasa Belanda. Karena karakter uang
yang demikian, maka para pejuang kemerdekaan menolak uang tersebut.
Ketika uang NICA itu mulai masuk ke wilayah pulau Jawa, Bung Karno
segera mendeklarasikan bahwa uang NICA itu ilegal. Uang terbitan Jepang
pun saat itu masih jadi pilihan alat pembayaran untuk digunakan di Jawa
dan Sumatera.
Akibat Uang NICA tersebut, pemerintah Indonesia yang baru lahir berkat proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 mulai mengambil langkah-langkah untuk menerbitkan uang sendiri. Masalahnya, sumber daya yang dibutuhkan untuk mencetak uang tidaklah kecil. Selain itu, tentara Sekutu berusaha menyerang pabrik percetakannya guna mencegah penerbitan uang tersebut.
Akibat Uang NICA tersebut, pemerintah Indonesia yang baru lahir berkat proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 mulai mengambil langkah-langkah untuk menerbitkan uang sendiri. Masalahnya, sumber daya yang dibutuhkan untuk mencetak uang tidaklah kecil. Selain itu, tentara Sekutu berusaha menyerang pabrik percetakannya guna mencegah penerbitan uang tersebut.
Oeang Republik Indonesia
Setelah melampaui perjuangan berat, pemerintah Indonesia akhirnya
berhasil merilis uang pertamanya pada 3 Oktober 1946, dikenal juga
sebagai "Oeang Republik Indonesia", atau ORI. Saat itu dideklarasikan
bahwa semua uang terbitan Jepang harus ditukar dengan ORI hingga tanggal
30 Oktober di tahun yang sama. Standar nilai tukarnya ditetapkan dengan
patokan 50 Rupiah Hindia Belanda = 1 ORI. Pemerintah juga menyatakan
bahwa satu ORI memiliki nilai setara dengan 0.5 gram Emas. Rupiah Hindia
Belanda yang masih beredar setelah bulan Oktober dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Setelah penerbitan ORI, maka mata uang yang resmi menjadi alat
pembayaran di Nusantara ada dua, yaitu uang NICA dan uang ORI. Namun
demikian, di lokasi-lokasi tertentu yang relatif sulit dijangkau, uang
Jepang masih cukup banyak digunakan. Oleh karena jangkauan pemerintah
yang baru juga terbatas, maka pemerintah Indonesia mengijinkan
daerah-daerah tertentu untuk menerbitkan uangnya sendiri. Uang-uang
tersebut nantinya dapat ditukarkan dengan uang ORI setelah situasi dan
kondisi memungkinkan.
Namun ORI saat itu sudah mulai bermasalah karena finansial yang buruk membuat pemerintah Indonesia yang baru mencetak semakin banyak uang guna menambah isi kas negara. Suplai uang yang terlalu banyak berakibat pada inflasi yang merajalela dan merosotnya nilai tukar ORI dari 5 Gulden NICA pada awal penerbitannya ke 0.3 Gulden NICA pada bulan Maret 1947.
Pada bulan November 1949, Konferensi Meja Bundar mengakui kemerdekaan Indonesia dalam kerangka Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas Indonesia yang meliputi Jawa dan Sumatera, beserta 15 negara kecil lainnya di Nusantara. Pada periode ini, RIS menyadari bahwa berbagai macam mata uang yang beredar di masyarakat mengacaukan perekonomian. Betapa tidak, saat itu ada ORI, uang NICA, uang Jepang, uang Belanda sebelum pendudukan Jepang, juga uang yang diterbitkan oleh daerah-daerah tertentu secara terpisah.
RIS berusaha mengontrol kondisi ini dengan mengumumkan pelaksanaan Gunting Syafruddin pada 19 Maret 1950. Selain itu, RIS juga sempat mencetak uang sendiri, tetapi pendeklarasian formal kemerdekaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950 membuat uang RIS jadi berumur pendek.
Namun ORI saat itu sudah mulai bermasalah karena finansial yang buruk membuat pemerintah Indonesia yang baru mencetak semakin banyak uang guna menambah isi kas negara. Suplai uang yang terlalu banyak berakibat pada inflasi yang merajalela dan merosotnya nilai tukar ORI dari 5 Gulden NICA pada awal penerbitannya ke 0.3 Gulden NICA pada bulan Maret 1947.
Pada bulan November 1949, Konferensi Meja Bundar mengakui kemerdekaan Indonesia dalam kerangka Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas Indonesia yang meliputi Jawa dan Sumatera, beserta 15 negara kecil lainnya di Nusantara. Pada periode ini, RIS menyadari bahwa berbagai macam mata uang yang beredar di masyarakat mengacaukan perekonomian. Betapa tidak, saat itu ada ORI, uang NICA, uang Jepang, uang Belanda sebelum pendudukan Jepang, juga uang yang diterbitkan oleh daerah-daerah tertentu secara terpisah.
RIS berusaha mengontrol kondisi ini dengan mengumumkan pelaksanaan Gunting Syafruddin pada 19 Maret 1950. Selain itu, RIS juga sempat mencetak uang sendiri, tetapi pendeklarasian formal kemerdekaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950 membuat uang RIS jadi berumur pendek.
Sejarah Rupiah Setelah Kelahiran Bank Indonesia
Setelah kelahiran NKRI, Pemerintah berupaya untuk menghapuskan
pengaruh Belanda dalam sistem keuangan Indonesia. Upaya pertama yang
dilakukan adalah dengan menggantikan mata uang terbitan Belanda
berdenominasi rendah dengan koin Rupiah pecahan 1, 5, 10, 25, dan 50
sen, serta penerbitan uang kertas 1 dan 2 1/2 Rupiah.
Selanjutnya, Pemerintah menasionalisasi De
Javasche Bank yang merupakan bank sentral RIS menjadi Bank Indonesia. Di
tahun 1952-1953, Bank Indonesia mulai merilis uang kertas baru, mulai
dari 1 Rupiah hingga 100 Rupiah. Ini menandai periode baru dalam sejarah
Rupiah, dimana penerbitan dan peredaran uang kertas Rupiah kini menjadi
tugas Bank Indonesia, sedangkan uang koin masih ditangani oleh
Pemerintah secara terpisah.
Sayangnya, perilisan uang baru Bank
Indonesia tidak mampu menyelesaikan keruwetan perekonomian Indonesia.
Inflasi terus membubung tinggi dan nilai tukar Rupiah pun merosot dengan
cepat. Pada Maret 1950, nilai tukar Rupiah adalah 1.60 per Dolar AS,
namun dalam waktu kurang dari sepuluh tahun sudah naik ribuan persen
menjadi 90 per Dolar AS pada Desember 1958.
Kondisi ekonomi tersebut mendorong Pemerintah Indonesia untuk mendevaluasi Rupiah pada tahun 1959. Upaya tersebut lagi-lagi gagal, dan Rupiah kembali di-devaluasi beberapa tahun kemudian. Namun Rupiah masih tak terkendali, hingga pemerintahan Orde Baru dibawah presiden Suharto berhasil menstabilkan nilainya.
Kondisi ekonomi tersebut mendorong Pemerintah Indonesia untuk mendevaluasi Rupiah pada tahun 1959. Upaya tersebut lagi-lagi gagal, dan Rupiah kembali di-devaluasi beberapa tahun kemudian. Namun Rupiah masih tak terkendali, hingga pemerintahan Orde Baru dibawah presiden Suharto berhasil menstabilkan nilainya.
Mulai masa Orde Baru, Bank Indonesia diberi
kewenangan untuk mencetak dan menerbitkan uang, baik dalam bentuk koin
maupun uang kertas, serta mengatur peredarannya di Indonesia. Hal ini
terus berlanjut hingga pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Tentang Mata Uang yang mendorong penerbitan uang NKRI pada tanggal 17
Agustus lalu. Sementara itu, uang-uang lama yang pernah beredar lainnya
saat ini umumnya diperjualbelikan secara eksklusif diantara kolektor
uang lama. Lembaran uang 10000 Rupiah bergambar relief Candi Borobudur
diatas, misalnya, bisa diperdagangkan dengan harga sangat mahal di
tangan kolektor karena nilai sejarahnya serta keunikan gambarnya.
Sumber: Seputarforex.com






