Kasus penipuan berkedok investasi memang
sudah banyak bertebaran di sekitar kita. Bahkan sampai masuk ke ranah
agama supaya terlihat lebih afdol. Namun kenapa mereka melakukannya
dengan alasan investasi? Apakah hanya karena mereka butuh uang? Atau
sekedar ingin mendapatkan untung yang besar? Atau memang suatu kebodohan
dari masyarakat karena tak mengerti secara jelas investasi yang
dipilih. Berikut ulasan dan paparan dari beberapa informasi tentang
investasi ilegal.

Banyak kasus penipuan investasi ditemukan di daerah-daerah yang perekonomiannya berkembang baik. ”Kasus seperti pada Raihan Jewellery dan Global Traders Indonesia Syariah (GTIS) banyak terjadi di Surabaya, Jakarta, Medan, dan beberapa kota besar yang secara ekonomi tumbuh produktif,” ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R. Sempurnajaya, di Jakarta, pekan lalu.
Kasus investasi ini terungkap saat empat nasabah Raihan Jewellery di Surabaya melaporkan pemilik perusahaan itu kepada polisi atas dugaan penipuan. Salah satu pelapor berinisial AML (46) mengaku rugi hingga Rp. 850 juta. Pada Juli 2012 dia menginvestasikan Rp. 1.8 miliar untuk membeli 2.7 kilogram emas batangan.
Waspada jika Anda menerima suatu tawaran pengelolaan dana atau investasi yang menggiurkan karena menawarkan imbal hasil yang cukup tinggi. Bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan di masa mendatang, karena Anda ditipu! Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti:
Banyak kasus penipuan investasi ditemukan di daerah-daerah yang perekonomiannya berkembang baik. ”Kasus seperti pada Raihan Jewellery dan Global Traders Indonesia Syariah (GTIS) banyak terjadi di Surabaya, Jakarta, Medan, dan beberapa kota besar yang secara ekonomi tumbuh produktif,” ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R. Sempurnajaya, di Jakarta, pekan lalu.
Kasus investasi ini terungkap saat empat nasabah Raihan Jewellery di Surabaya melaporkan pemilik perusahaan itu kepada polisi atas dugaan penipuan. Salah satu pelapor berinisial AML (46) mengaku rugi hingga Rp. 850 juta. Pada Juli 2012 dia menginvestasikan Rp. 1.8 miliar untuk membeli 2.7 kilogram emas batangan.
Waspada jika Anda menerima suatu tawaran pengelolaan dana atau investasi yang menggiurkan karena menawarkan imbal hasil yang cukup tinggi. Bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan di masa mendatang, karena Anda ditipu! Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,
- Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar,
- Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.
Pada beberapa kasus ditemukan pula
perusahaan pengerah dana masyarakat, yang mengakui dan menggunakan izin
usaha perusahaan lainnya dalam operasinya. Jika kita menelisik lebih
lanjut bentuk umum produk yang ditawarkan oleh para investasi bodong
adalah:
- Fixed income product,
- Return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti,
- Penjualan atau penawaran produk investasi dilakukan melalui tenaga marketing secara langsung,
- Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah atau bank.
Untuk itu, segera laporkan kepada Polisi
atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di
Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, bila
mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang
mencurigakan atau ilegal. Atau Anda bisa mengirimkan informasi tersebut
ke alamat berikut:
Website: www.bapepam.go.id
Email: waspadainvestasi@bapepam.go.id
Alamat: Sekretariat Satgas Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, Bapepam dan LK Gedung 16 Lantai, Lantai 16 Jl. Lapangan Banteng Timur 1 – 4 Jakarta 10710
Telepon: (021) 3857821 ext 5320
Fax: (021) 3857821
Email: waspadainvestasi@bapepam.go.id
Alamat: Sekretariat Satgas Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, Bapepam dan LK Gedung 16 Lantai, Lantai 16 Jl. Lapangan Banteng Timur 1 – 4 Jakarta 10710
Telepon: (021) 3857821 ext 5320
Fax: (021) 3857821
referensi:
http://waspada-investasi.blogspot.com
http://bisniskeuangan.kompas.com
http://waspada-investasi.bapepam.go.id
Seputarforex.com






