Beberapa orang sering kaget dengan biaya tambahan yang besar saat
membeli rumah melalui KPR. Biaya tersebut di luar biaya uang muka dan
biasaya tidak dipersiapkan sebelumnya karena ketidaktahuan pembeli.
Dalam proses pengambilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang terdapat
biaya-biaya yang dibebankan kepadan nasabah, antara lain pajak, biaya
notaris, administrasi juga asuransi dan biaya ini harus dibayar di awal.
Oleh karena itu, biaya-biaya ini harus diketahui sebelum KPR yang Anda
ajukan diproses, supaya Anda tidak merasa tertipu dan mempersiapkan dana
dengan cukup. Berikut kami mengulas tentang biaya tambahan yang harus
ditanggung nasabah kredit KPR :
1. Pajak
Pajak adalah biaya wajib yang harus dikeluarkan dalam jual-beli
rumah, dan berlaku juga bagi pembeli rumah melalui kredit KPR. Pajak
yang dikenakan untuk calon pembeli rumah adalah pajak pembelian atau
biasa disebut dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
yang besarnya 5 persen dari harga transaksi yang sudah dikurangi harga
nilai jual tidak kena pajak (NJOPTKP).
Bersamaan dengan pajak tersebut, ada beberapa biaya tambahan yang
harus ditanggung nasabah kredit KPR yaitu, akta pengakuan utang dan
perjanjian kredit, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Terkadang
ada penjual rumah yang membebankan pajak penjualan kepada pembeli, jadi
akan lebih baik apabila memastikan pajak penjualan tersebut tidak
dibebankan kepada Anda.
2. Biaya Notaris
Saat melakukan perjanjian pembelian rumah, pihak pembeli dengan bank
mengadakan akad kredit yang disaksikan oleh notaris. Biasanya pihak
penjual atau pengembang perumahan dan bank memiliki notaris yang disewa
untuk mengurus serangkaian dokumen seperti Akta perjanjian KPR, Akta
jual beli (AJB), bea balik nama, pembuatan sertifikat dan lain
sebagainya. Total biaya yang dikeluarkan untuk menyewa jasa notaris ini
cukup tinggi dan semua dibebankan kepada calon pemohon KPR yaitu
pembeli.
Beberapa cara dapat dilakukan untuk menghemat biaya notaris ini,
misalnya menghubungi teman atau saudara yang berprofesi sebagai notaris
untuk membantu Anda. Atau bisa juga dengan melakukan negosiasi dengan
pihak penjual atau pengembang perumahan untuk ikut andil dalam membayar
biaya notaris. Usahakan negosiasi ini dilakukan saat Anda melakukan
persetujuan soal harga rumah.
3. Biaya Provisi Dan Biaya Tambahan Lain
Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan melakukan proses
pengecekan dan memeriksa kelengkapan berkas yang memakan biaya. Pemohon
juga akan dibebankan biaya survei aset properti atau biasa disebut biaya
appraisal. Kemudian pemohon juga perlu menyiapkan biaya provisi yang
hanya dilakukan satu kali dan harus dilunasi sebelum akad kredit KPR
dilakukan. Besarannya antara 0.5 hingga 1 persen dari jumlah pinjaman
KPR yang diajukan. Selain itu, biaya materai juga akan dibebankan kepada
pembeli.
Biaya-biaya tersebut pastinya tertera dalam akad kredit saat
mengambil KPR. Namun sering kali pemohon KPR malas untuk membaca secara
rinci lembaran perjanjian akad kredit yang sangat banyak dan hanya
melakukan tanda tangan. Sangat disarankan untuk lebih kritis dan
bernegosiasi untuk mengurangi beban tambahan yang harus ditanggung
nasabah kredit KPR.
4. Asuransi
Membeli rumah dengan termasuk asuransi kadang terlihat menguntungkan.
Jika lebih cermat lagi, pembeli ternyata tidak diberikan kesempatan
untuk menentukan jenis asuransi yang diinginkan dan biayanya ditentukan
oleh pihak bank. Bank juga tidak memberi penjelasan secara terperinci
biaya asuransi tersebut, pembeli hanya diharuskan membayar jumlah biaya
asuransinya saja.
Bank pemberi KPR menyertakan asuransi jiwa untuk mengantisipasi
apabila pembeli tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR karena
meninggal dunia. Biaya asuransi jiwa sangat tergantung pada umur pemohon
KPR, makin tua biaya asuransi yang ditanggung akan lebih mahal. Selain
itu terdapat pula biaya asuransi kebakaran yang sebenarnya tidak
diharuskan, tapi kebanyakan calon pembeli melalui kredit KPR tidak
menolak saat bank menyertakan biaya tersebut.
5. Denda
Beban tambahan lain yang harus ditanggung nasabah kredit KPR adalah
denda. Hanya saja, denda hanya berlaku saat pembeli terlambat membayar
cicilan angsuran KPR. Besarnya denda yang diterima juga bervariasi
bergantung pada kebijakan masing-masing bank pemberi KPR.
Sumber: Seputarforex.com






