Peradaban manusia di jaman yang kian modern dan mengglobal saat ini,
menawarkan segala 'tetek-bengek' peralatan dan perlengkapan hidup
manusia yang progresif. Era modern (bahkan 'post-modern') terus
menstimulasi munculnya tuntutan atau gaya hidup, kebutuhan dan keinginan
manusia yang kian masif dan beragam.
Tuntutan kebutuhan maupun keinginan manusia yang tumbuh progresif
tersebut, seringkali tidak berbanding lurus dengan kapabilitas ekonomi
atau sumberdaya finansial mereka. Dan salah satu jalan keluar untuk
mengatasi keterbatasan dana tersebut yakni dengan mencari pinjaman di
bank-bank umum yang dikenal publik luas masa kini sebagai fasilitator
kredit guna menunjang roda perekonomian masyarakat.
Beberapa bank umum sendiri hingga kini juga bergulat di tengah
kompetisi pasar kredit dan terus berupaya menghadirkan strategi dan
inovasi produk plus layanan yang memudahkan masyarakat untuk menjangkau
fasilitas kredit, dengan tetap menjaga basis profitabilitas bagi bank
tersebut. Dan salah satu produk serta layanan kedit inovatif dari bank
tersebut yaitu Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Sebagaimana nama dari jenis kredit tersebut, KTA merupakan produk dan layanan kredit dari perbankan yang menawarkan dana pinjaman kepada nasabah tanpa adanya jaminan atau agunan.
KTA yang juga dikenal dengan 'Personal Loan' (PL) ini awalnya
diperkenalkan di tanah air oleh Standard Chartered PLC. Kemudian
berbagai lembaga perbankan lainnya di negeri ini lantas mengikuti jejak
Bank Multinasional asal Inggris tersebut untuk meluncurkan produk KTA di
negeri ini.
KTA ini umumnya memikat publik yang membutuhkan dana baik untuk
keperluan konsumtif maupun untuk merintis atau melancarkan suatu usaha.
Untuk mengenal lebih jauh seputar KTA ini, kita telusuri dulu keunggulan
dan kekurangan salah satu jenis kredit populer yang satu ini.
Keunggulan KTA
1. Pemberian Pinjaman Tanpa Jaminan
Dirilisnya KTA di tengah publik luas ini sebagai salah satu misi dan
ekspektasi bank untuk menggaet nasabah sebanyak mungkin. Maka sebagai
ajang promosi dan memegang kepercayaan serta daya tarik publik, maka
bank memberikan kemudahan perolehan kredit masyarakat tanpa disertai
jaminan aset apapun bagi para debiturnya.
Untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan dana tambahan, masyarakat yang
menjadi nasabah suatu bank dapat memanfaatkan sarana KTA di bank
tersebut tanpa harus memiliki dan menyertakan aset apapun seperti BKPB,
sertifikat rumah, SK, perhiasan, bisnis yang sedang berjalan,
barang-barang mewah, dan aset-aset ekonomi lainnya. Jadi nasabah tinggal
mengajukan permohonan KTA dan memenuhi beberapa persyaratan dari bank
kecuali berkenaan dengan agunan atau jaminan.
Tidak seperti kredit atau pinjaman jenis lainnya yang konvensional,
KTA dapat memberikan benefit pada penggunanya untuk tetap mampu memenuhi
kebutuhan dan keinginan ekonomi tanpa mencemaskan aset-aset yang telah
dimiliki bilamana terdapat problem atau ketidakpastian selama
menggunakan KTA. Misalnya, nasabah KTA tetap bisa menggunakan mobil dan
sepeda motor ke manapun, atau menjalankan usaha (bisnis) yang sudah
rutin berjalan, menghuni rumah atau vila yang telah dimiliki, mengenakan
perhiasan dan mengoleksi pernak-pernik kegemaran, dan aset-aset
personal yang bernilai ekonomi tinggi (berharga) lainnya terlepas dari
tuntutan persyaratan penggunaan KTA, yang membebaskan nasabah dari
segala aset ekonomi sebagai agunan.
Apabila nasabah debitur tidak mampu membayar atau melunasi cicilan
KTA, tidak ada aset yang berhak disita Bank. Solusi yang bisa dilakukan
yakni melaporkan masalah kredit macet nasabah KTA tersebut pada Bank
Indonesia (BI), lalu BI akan menindaklanjutinya dengan mengevaluasi dan
meng-update histori cicilan nasabah KTA tersebut menjadi negatif.
Jika si nasabah KTA masih saja bermasalah dan tidak mampu melunasi
cicilan KTA meski telah berhadapan dengan para 'debt collector', bank
baru berhak memproses aset-aset ekonomi yang dimiliki nasabah KTA
termasuk gaji nasabah tersebut dan menyitanya dengan berlandaskan
keputusan Pengadilan Perdata.
2. Tujuan Penggunaan Kredit Yang Fleksibel
KTA dapat difungsikan secara fleksibel sebagai kredit produktif
ataupun kredit konsumtif. KTA yang digunakan untuk keperluan produktif,
di antaranya digunakan oleh nasabah yang seorang pengusaha sebagai
tambahan modal usaha untuk merintis maupun ekspansi bisnisnya.
Untuk keperluan non-produktif, nasabah bisa menikmati dana KTA untuk
mengkonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkan atau diinginkan. Misal
untuk mencicil beli rumah; mobil; atau motor, membeli perabotan rumah
tangga, membeli gadget terbaru yang harganya masih selangit, bisa untuk
membiayai pendidikan formal-non formal, bahkan untuk berlibur dan
travelling, ataupun bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan
beserta resepsinya yang umumnya tidak murah dan daripada menunda atau
menggugurkan agenda menikah karena terganjal biaya nikah yang mencekik
tersebut, KTA-lah solusinya.
3. Pengajuan Registrasi KTA Relatif Mudah Dan Cepat
Awal pengajuan KTA ini dapat dilakukan dalam kurun waktu yang
singkat, cukup menyerahkan formulir aplikasi KTA diisi lengkap; fotokopi
KTP, KK dan rekening tabungan; slip gaji; dll. Praktisnya, beberapa
lembaga perbankan ada yang menyediakan layanan pengisian formulir KTA
online di website resmi bank tersebut yang bisa diunduh sewaktu-waktu,
sehingga nasabah tidak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil
formulir KTA.
Registrasi KTA ini juga paling cepat dibandingkan pengajuan kredit
jenis lain. Karena KTA tidak meminta jaminan, maka tindakan bank dalam
mensurvei dan menganalisa beberapa doukmen pengajuan KTA relatif lebih
cepat, tanpa adanya pemeriksaan aset-aset yang menjadi agunan.
4. Proses Pencairan Yang Cepat
KTA memberi kebebasan nasabah dalam menggunakan dana pinjaman untuk
fungsi dan keperluan apapun yang dibutuhkan dan diinginkan, sekaligus
tanpa berlama-lama memproses dan menanti pencairan dana KTA.
Jadi para nasabah tidak perlu khawatir untuk memanfaatkan dana KTA untuk keperluan mendadak seperti biaya berobat saat sakit, atau membenahi rumah paska diterjang bencana alam macam banjir, gempa, tsunami, dll.
Jadi para nasabah tidak perlu khawatir untuk memanfaatkan dana KTA untuk keperluan mendadak seperti biaya berobat saat sakit, atau membenahi rumah paska diterjang bencana alam macam banjir, gempa, tsunami, dll.
Inilah keunggulan KTA yang bisa dicairkan sewaktu-waktu dengan cepat.
Pencairan KTA tidak sampai memakan waktu seminggu bahkan kurang dari
tiga sampai lima hari. Lain halnya jenis 'kredit dengan agunan' yang
umumnya menghabiskan waktu hingga seminggu lebih sebab bank perlu waktu
relatif lama untuk menilai dokumen-dokumen aset yang menjadi agunan.
Kekurangan KTA
1. Suku Bunga Relatif Tinggi
Karena KTA tidak menuntut adanya jaminan, maka sebagai gantinya, nasabah KTA memiliki konsekuensi harus membayar bunga cicilan yang relatif tinggi. Bagi nasabah yang menggunakan KTA sebagai kredit konsumtif atau tidak menggunakan KTA untuk menghasilkan tambahan dana lebih, maka akan terbebani dengan bunga KTA yang relatif tinggi.
Karena KTA tidak menuntut adanya jaminan, maka sebagai gantinya, nasabah KTA memiliki konsekuensi harus membayar bunga cicilan yang relatif tinggi. Bagi nasabah yang menggunakan KTA sebagai kredit konsumtif atau tidak menggunakan KTA untuk menghasilkan tambahan dana lebih, maka akan terbebani dengan bunga KTA yang relatif tinggi.
Suku bunga KTA bersifat 'flat' (tetap) mulai dari masa awal hingga
akhir pelunasan dan tidak terpengaruh fluktuasi suku bungan acuan Bank
Indonesia, namun bunga yang harus dibayarkan mencapai 2.5 persen,
beda-beda tiap bank yang menyediakan KTA. Tanpa adanya jaminan pada KTA
membuat bank harus memperhitungkan risiko serta untung-rugi dalam
mendistribusikan KTA pada nasabahnya.
Jika nasabah bermasalah atau macet dalam pembayaran cicilan KTA,
tentu tidak ada aset bernilai ekonomi dari nasabah yang bisa dijadikan
jaminan dan disita. Maka sebagai antisipasi ganti-rugi penyaluran KTA
dan menjaga profitabilitas bank, maka bank mengenakan suku bunga relatif
tinggi pada KTA.
2. Plafon Dan Tenor Terbatas
Sebagai antisipasi risiko pemberian kredit tanpa jaminan, rata-rata
lembaga perbankan yang memiliki fasilitas KTA memberlakukan plafon
(jumlah pinjaman) KTA yang terbatas dengan limit 100 hingga 300 juta
Rupiah saja. Karena plafon pinjaman yang tidak terlalu banyak, maka
tenor (masa pelunasan) KTA pun dibatasi relatif pendek yakni mulai satu
hingga lima tahun, sesuai dengan jumlah pinjaman.
Jadi, KTA berbeda dengan jenis kredit lain yang mempersyaratkan
agunan seperti kredit multiguna yang dapat menawarkan batasan plafon
kredit sesuai nilai agunannya. Karena plafon dan tenor KTA terbatas,
maka nasabah debitur perlu berusaha keras untuk membayar cicilan dan
bunga yang jumlahnya relatif lebih besar dibandingkan biaya cicilan
kredit-kredit jenis lainnya.
3. Standar Status Profesi Dan Penghasilan
Pemberian KTA oleh lembaga perbankan memiliki risiko yang tinggi
terhadap 'sustainability' pembayaran cicilan pinjaman oleh para
debiturnya. Maka bank mengetatkan aturan dan selektif terhadap penilaian
atas status profesi dan penghasilan tetap sang calon debitur KTA.
Umumnya bank mempersyaratkan calon debitur KTA yaitu mereka yang
berstatus karyawan dan pegawai tetap, kalangan profesional, dan
pengusaha (wiraswasta) yang berpenghasilan tetap setiap bulannya.
Standar penghasilan dari calon debitur KTA pun rata-rata dipatok minimal
dua juta Rupiah per bulan (berbeda-beda tiap bank).
Standar penghasilan ini juga berbeda-beda sesuai area domisili si
calon debitur, misalnya antara mereka yang berdomisili di Jabodetabek
dengan yang di luar Jabodetabek. Standar profesi atau masa kerja juga
ada patokan tersendiri bagi bank yakni meninjau lama atau masa kerja
dari calon debitur, misalnya untuk karyawan atau pegawai, masa kerja
kerja minimal satu tahun, sementara untuk kalangan pengusaha dan
profesional, masa kerja minimal dua tahun.
Maka, KTA tidak bisa sembarangan dijangkau oleh masyarakat luas yang
pekerjaan dan penghasilannya belum tetap dan mapan. Mereka yang bekerja
freelance atau musiman atau kontrak (sementara), lalu pengusaha kecil
dan penghasilan masih labil, akan sulit mengajukan permohonan KTA.
Persyaratan Mengajukan KTA
Meski KTA merupakan fasilitas kredit yang membebaskan agunan apapun,
namun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur
KTA sebagai bahan 'fit and proper test' oleh bank dalam memberikan KTA.
Masa proses survei dan analisis aplikasi KTA berbeda-beda tergantung
kebijakan setiap bank, biasanya proses ini berlangsung selama satu
hingga dua minggu kerja.
Persyaratan-persyaratan untuk memperoleh KTA beragam tiap bank,
umumnya beberapa persyaratan tersebut dipaparkan sebagai berikut.
- Rata-rata bank umum di Indonesia, mempersyaratkan usia calon debitur KTA minimal 21 hingga 60 tahun;
- Mengisi formulir permohonan KTA yang disediakan oleh bank yang bersangkutan;
- Menyerahkan fotokopi KTP;
- Bagi karyawan atau pegawai swasta menyerahkan slip gaji satu atau tiga bulan terakhir (bisa asli atau salinan, sesuai kebijakan bank bersangkutan).
- Untuk PNS, sertakan SK (asli) Pengangkatan Pegawai terakhir atau Kartu Taspen (asli) atau ijazah terakhir (asli). Bagi kalangan profesional menyerahkan berkas ijin profesi. Dan bagi pengusaha (wiraswasta) menyerahkan berkas SIUP atau SITU dan Perizinan serta Akta Pendirian Perusahaan;
- Menyerahkan fotokopi sampul (cover) buku tabungan dan print-out rekening tabungan tersebut selama tiga bulan terakhir atau fotokopi rekening koran;
- Menyerahkan fotokopi NPWP atau SPT tahunan PPh 21;
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah);
- Materai Rp. 6000,- ;
- Pasfoto
Selain itu, bisa juga diminta menyerahkan fotokopi Kartu Kredit dan
tagihan Kartu Kredit. Syarat ini digunakan bank untuk memonitor pola
pelunasan calon debitur KTA. Bank akan memberi poin plus bagi calon
debitur yang memiliki Kartu Kredit dengan masa kepemilikan lebih dari
satu tahun.
Di sini, penilaian kredibilitas calon debitur ditinjau dari catatan
histori kartu kredit calon debitur bahwa pemakaian maksimal 70 hingga 80
persen dari limit dan minimal pembayaran 15 persen dari outstanding
serta selama tiga bulan terakhir tidak pernah mengalami keterlambatan
pembayaran tagihan (jikapun terlambat, maka tidak lebih dari 5 hari
kerja).
Data kartu kredit yang telah digunakan calon debitur KTA ini begitu
krusial, karena semua transaksi yang pernah dilakukan dengan kartu
kredit ini tidak dapat diubah-ubah dan dipalsukan serta tercatat dan
terekam valid dan permanen di Bank Indonesia.
Demikianlah pemaparan yang bisa kita ketahui seputar 'Kredit Tanpa
Agunan' (KTA) yang menjadi salah satu jenis kredit 'primadona' di tanah
air. Bagi Anda yang tertarik untuk memanfaatkan fasilitas KTA ini, dapat
mempertimbangkan sumberdaya dan sikon yang ada dengan memperhatikan
kelebihan dan kekurangan serta seluk-beluk persyaratan yang telah
dipaparkan di atas.
Kendatipun KTA menyajikan kebebasan dalam memanajemen alokasi
finansial Anda, namun terdapat beberapa persyaratan penggunaan KTA
disertai sanksi jika melanggar persyaratan yang telah disepakati dengan
bank. So, terkait seberapa tepat penggunaan KTA, tergantung pada
kebijaksanaan dan kedisiplinan Anda sendiri dalam menggunakan KTA
berikut tanggung jawab Anda dalam memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku.
Sumber: Seputarforex.com






